Kabupaten Barito Kuala Beri Pinjaman Pupuk Bersubsidi tanpa Bunga
Untuk membantu pengadaan pupuk bersubsidi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan meluncurkan Program Pinjaman Pengadaan Pupuk Bersubsidi tanpa Bunga.
Program ini telah berjalan sejak tahun 2008. Telah disediakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kabupaten sebesar Rp. 8,9 miliar pada tahun 2008. Pada tahun 2009 sebesar 7,4 miliar dan tahun 2010 sebesar Rp. 9,4 miliar.
Skim pinjaman ini dilakukan Pemkab dengan menyediakan pinjaman dana untuk pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani melalui Koperasi Unit Desa (KUD) atau Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). KUD/Gapoktan penerima skim pinjaman sudah diseleksi oleh dinas/badan teknisnya. KUD/Gapoktan mengembalikan pinjaman pada 30 Nopember tahun yang bersangkutan sebesar pinjamannya.
Agar bisa menikmati program propetani ini, petani harus memenuhi beberapa ketentuan, di antaranya : Petani atau kelompok tani wajib menyusun RDK/RDKK dan besarnya dana pinjaman berdasarkan penghitungan teknis rekomendasi pemupukan rata-rata per hektar di Kabupaten Barito Kuala.
Persyaratan lainnya adalah: rekapitulasi RD/RDKK disampaikan oleh pengurus kelompok tani kepada Gapoktan atau Koperasi Unit Desa terdekat wilayahnya. Seleksi dan verifikasi anggota Gapoktan/KUD untuk besarnya kebutuhan pupuk bersubsidi yang diusulkan oleh yang bersangkutan dilakukan oleh pengurus KUD/Gapoktan dibantu oleh PPL setempat.
Bagi KUD yang sudah menjadi pengecer resmi pupuk bersubsidi diharapkan dapat bekerjasama dengan kios pengecer resmi dalam wilayahnya untuk penyaluran pupuk bersubsidi tersebut.
Pengembalian pinjaman pupuk oleh anggota Gapoktan/KUD dapat berupa Natura/gabah senilai harga pupuk ditambah biaya administrasi oleh karenanya disyaratkan KUD/Gapoktan sudah memiliki gudang siap pakai.


