Waralaba untuk Industri Benih Kelapa Sawit
Pengertian Waralaba
Waralaba adalah bentuk kerjasama dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektualnya antara pewaralaba dan terwaralaba. Artinya terwaralaba berhak menggunakan nama, merek usaha dagang, produk dan jasa dari pewaralaba dalam kurun waktu tertentu. Untuk itu terwaralaba wajib membayar kompensasi atas pemberian dan penggunaan hak atas kekayaan intelektual tersebut, sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 16/1997.
Model Waralaba Benih Kelapa Sawit
Terbuka peluang untuk tiga macam waralaba yaitu untuk varietas, benih atau bibit.
Waralaba varietas di mana produsen benih (pemilik varietas) mereproduksi pohon induk hasil program pemuliaannya yang digunakan franchisee untuk menghasilkan benih. Sedangkan waralaba benih di mana produsen benih menyerahkan benih hasil persilangan untuk dikecambahkan di Seed Processing Unit milik penerima waralaba. Terakhir adalah waralaba bibit di mana produsen benih menyerahkan kecambah untuk dibibitkan oleh penerima waralaba mengikuti kaidah-kaidah yang ditentukan oleh produsen benih.
Persyaratan untuk Waralaba Bibit
Pada umumnya perusahaan/perorangan/kelompok tani cenderung berminat untuk waralaba bibit. Bisa dimengerti karena waralaba varietas dan benih memerlukan sarana/prasarana, modal dan keterampilan.
Perusahaan/perorangan/kelompok tani yang memiliki pengalaman yang baik dalam bidang usaha agribisnis, terutama di bidang perbenihan dan pembibitan tanaman.
Persyaratannya antara lain mempunyai lahan pembibitan yang representatif dan mudah dijangkau oleh petani pekebun kelapa sawit di wilayahnya.
Mempunyai jaminan pembayaran serta mendapatkan rekomendasi dari dinas perkebunan setempat. Oleh sebab itu harus sudah memiliki tanda registrasi usaha perbenihan (TRUP).
(Untuk informasi lebih lengkapnya silahkan berlangganan Tabloid SINAR TANI. SMS ke : 081584414991)


