Indonesia Ekspor Nenas Bermutu ke Korea Selatan
Korea Selatan meminta Indonesia bisa mengirim nenas bermutu hasil produksi kebun yang menerapkan Indonesia Good Agricultural Practices (IndoGAP) atau cara budidaya yang baik 200 ton/ minggu namun baru bisa dipenuhi 20 ton/ minggu.
“Ekspor produk nenas bermutu produksi kebun GAP untuk tujuan ekspor ke Korea Selatan ini menunjukkan bahwa buah kita bisa berdaya saing dalam menghadapi serbuan produk China dalam kerangka ACFTA (ASEAN-China Free Trade Area),” kata Dirjen Hortikultura Kementrian Pertanian Dr Achmad Dimyati saat melepas ekspor perdana nenas bermutu produksi kebun GAP di Subang, Jawa Barat.
Ekspor nenas Indonesia ke Korea Selatan itu lanjut Achmad Dimyati sekaligus menunjukkan keseriusan, kerja keras petani bersama pemerintah dan swasta secara bersama-sama untuk mampu menghasilkan sinergi yang meningkatkan daya saing produk pertanian Indonesia.
Direktur PT Alamanda Sejati Utama, Komar Mulja Wibawa eksportir buah-buahan lokal Indonesia mengatakan kendala utama mengekspor buah lokal Indonesia adalah sangat sedikit hasil buahnya yang bisa diekspor, yakni sekitar 10-15 persen dari total produksi. Namun bila para petani bisa menerapkan Standar Operating Procedure (SOP) dan GAP maka bisa 80 persen dari produksinya yang bisa diekspor.
“Kalau petani buah kita sudah menerapkan SOP dan GAP semua maka peluang ekspor buah Indonesia sangat besar,” tambahnya kepada Sinar Tani. Upaya ini agak terkendala karena tingkat pendidikan petani yang beragam. Selain itu menurutnya petani Indonesia umumnya mewarisi budaya bertani secara turun-temurun.
Soal modal bukan kendala, karena menurut Komar M Wibawa sudah banyak program dari pemerintah di bidang permodalan. “Saya kira bantuan pemerintah di bidang permodalan cukup banyak,” tambahnya.
Karena belum semua petani Indonesia menerapkan SOP dan GAP produk buah lokal Indonesia saat ini tidak bisa masuk ke China dan Uni Eropa. “Untuk salak sudah bisa masuk ke China namun melalui tahapan yang sangat rumit. “Di antaranya produk yang diekspor harus semi organik, kebun dan gudang eksportirnya teregistrasi serta kegiatan budidayanya tercatat,” tuturnya lebih lanjut.
(Untuk informasi lebih lengkapnya silahkan berlangganan Tabloid SINAR TANI. SMS ke : 081584414991)


