PENUMBUHAN DAN PENGEMBANGAN USAHA PELAYANAN JASA ALSINTAN (UPJA)
Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis dalam rangka mendukung pemenuhan produksi pertanian yang terus meningkat sejalan dengan pertambahan jumlah penduduk, menurunnya daya dukung lahan, rendahnya intensitas pertanaman, dan kepemilikan alsintan secara individu yang kurang menguntungkan.
Hal ini mutlak diperlukan, dikarenakan Alsintan dapat mempercepat dan meningkatkan mutu pengolahan tanah, penyediaan air, meningkatkan Intensitas Pertanaman (IP), meningkatkan produktivitas ternak, mengurangi kehilangan hasil, menjaga kesegaran dan keutuhan, meningkatkan nilai tambah melalui pengolahan produk komoditas pertanian dan melestarikan fungsi lingkungan.
Strategi untuk pengembangan alsintan dalam rangka pemanfaatan inovasi dan teknologi mekanisasi pertanian adalah dengan menumbuh dan mengembangkan sistem kelembagaan Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA).
Adapun fungsi utama kelembagaan UPJA yaitu melakukan kegiatan ekonomi dalam bentuk pelayanan jasa alsintan dalam penanganan budidaya seperti jasa penyiapan lahan dan pengolahan tanah, pemberian air irigasi, penanaman, pemeliharaan; perlindungan tanaman termasuk pengendalian kebakaran; maupun kegiatan panen, pasca panen dan pengolahan hasil pertanian seperti jasa pemanenan, perontokan, pengeringan dan penggilingan padi; termasuk mendorong pengembangan produk dalam rangka peningkatan nilai tambah, perluasan pasar, daya saing dan perbaikan kesejahteraan petani.
Pendayagunaan alsintan melalui Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) sudah dimulai sejak tahun 1996/1997 dengan membentuk kelompok UPJA, namun belum berkembang sebagaimana yang diharapkan.
Untuk itu, dalam rangka optimalisasi pendayagunaan alsintan melalui penumbuhan dan pengembangan UPJA sebagai lembaga perekonomian di pedesaan untuk mendukung pengembangan usaha tani, telah dikeluarkan Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 25/Permentan/PL 130/5/2008 tanggal 22 Mei 2008 tentang Pedoman Penumbuhan dan Pengembangan Usaha Pelayanan Jasa Alat dan Mesin Pertanian (UPJA).
PENUMBUHAN DAN PENGEMBANGAN UPJA
Konsep dasar penumbuhan dan pengembangan UPJA sebagai berikut:
A. Penumbuhan UPJA
Penumbuhan UPJA dilaksanakan pada wilayah kawasan agribinis atau wilayah pengembangan kawasan agribisnis yang belum terbentuk UPJA, mempunyai masalah keterbatasan tenaga kerja serta membutuhkan alsintan sebagai solusinya. Penumbuhan UPJA diinisiasi melalui musyawarah kelompoktani dengan tokoh masyarakat.
(Untuk informasi lebih lengkapnya silahkan berlangganan Tabloid SINAR TANI. SMS ke : 081584414991)
Arsip
- PERSYARATAN PENERIMA BANTUAN LANGSUNG BENIH UNGGUL
- KAUM TERPELAJAR DAN ELIT MASYARAKAT HARUS JADI PIONIR DALAM DIVERSIFIKASI PANGAN
- STRATEGI PENCAPAIAN SASARAN PRODUKSI KACANG HIJAU, UBI KAYU & UBIJALAR TAHUN 2010
- PANGAN LOKAL NON BERAS HASIL LOMBA
- Ramadhan dan Idhul Fitri Stok Pangan Aman, Harga Normal
- Arsip Lainnya...


