Tiga Langkah untuk Naikkan Daya Saing Produk Pertanian
Ada tiga langkah besar untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk pertanian yakni: Memperbesar akses petani ke pasar modern melalui penguatan struktur rantai pasok; Memodernisir pasar tradisional; dan Peningkatan ekspor.
Hal itu terungkap dalam Workshop Nasional: ”Peningkatan Nilai Tambah dan Daya Saing Produk Pertanian” di Jakarta. Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Departemen Pertanian Prof. Zaenal Bachrudin mengatakan agar tiga langkah besar itu bisa dijalankan perlu ada sinkronisasi kebijakan pengembangan komoditas unggulan daerah di Departemen Pertanian dengan kebijakan pengembangan Agro-Based Industry di Departemen lainnya, seperti Departemen Perdagangan dan Departemen Perindustrian.
Diungkapkannya banyak komoditas yang menjadi prioritas di Departemen Pertanian namun tidak masuk dalam definisi komoditi utama dan komoditi potensial di Departemen Perdagangan. “Maka itu perlu upaya menyinergikan pelaksanaan kebijakan antar departemen agar dapat mengangkat harkat dan derajat petani,” tambahnya.
Ada 10 komoditas utama dan 10 komoditas potensial di Departemen Perdagangan. Dari 10 komoditas utama tersebut empat di antaranya komoditi pertanian yakni: Kapi, Kakao, Minyak Kelapa Sawit, Karet dan Produk Karet. Dan dari 10 komoditas potensial tiga komoditas di antaranya terkait dengan pertanian yakni: rempah-rempah (lada, jahe dll), obat-obatan herbal dan makanan olahan (buah, sayuran dll).
Kebijakan stabilisasi harga pun perlu disinkronisasi. Kebijakan stabilisasi harga di Departemen Perdagangan adalah untuk melindungi konsumen yakni agar harga terjangkau oleh masyarakat. Seperti yang dilakukan untuk beras dan gula.
Namun ada mekanisme kebijakan lain yang lebih bisa menolong petani, seperti pasar lelang dan resi gudang. Kebijakan itu ditujukan untuk menolong petani dalam mendapatkan uang tunai sebelum produknya laku dijual.
Selain itu, Zaenal menambahkan kebijakan pembinaan pengembangan agroindustri masih terkotak-kotak. “Deptan punya peran yang sangat kecil dalam bidang itu,” tambahnya. Deptan menginginkan agar PP 17 tahun 1986 tentang Kewenangan Pembinaan Agroindustri direvisi (diperbaharui).
(Untuk informasi lebih lengkapnya silahkan berlangganan Tabloid SINAR TANI. SMS ke : 081584414991)
Arsip
- Bazar Murah HKP ke 38 Tahun 2010, Harga Pangan Naik karena Permasalahan Distribusi
- Meniru Bulan Mutu Jepang Untuk Mutu Pertanian Indonesia
- Ditjen P2HP Evaluasi Pelaksanaan LM3
- Mewujudkan Industri Pengolahan Hasil Pertanian yang Berdaya Saing, Bernilai Tambah dan Berorientasi Pasar
- Mewujudkan Industri Pengolahan Hasil Pertanian yang Berdaya Saing, Bernilai Tambah dan Berorientasi Pasar
- Arsip Lainnya...


