Provinsi Banten Antisipasi Pencegahan Flu Babi
Berbagai upaya antisipasi dilakukan menyusul diterimanya Surat Edaran Ditjen Peternakan Deptan tentang kewaspadaan dini terhadap kemungkinan masuknya flu burung pada April 2009 lalu.
Diawali rapat koordinasi di kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Banten pada 1 Mei 2009 lalu, telah diterbitkan surat edaran Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Prov. Banten kepada kepala-kepala dinas yang membidangi fungsi peternakan se-kabupaten/kota mengenai kewaspadaan terhadap flu babi.
Surat edaran serupa juga dikeluarkan oleh Gubernur Banten yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se Provinsi Banten. “Di tingkat lebih bawah lagi antara lain telah diterbitkan surat edaran Bupati mengenai upaya-upaya untuk mencegah masuk dan menyebarnya flu babi di Kabupaten Tangerang”, kata Kabid Peternak Dinas Pertanian dan Peternakan Propinsi Banten Ir. Irwan Effendy kepada ”Sinta” di ruang kerjanya, baru-baru ini.
Bekerja sama dengan instansi terkait (BBalitvet Bogor dan BPPV Wates, Yogyakarta) telah dilakukan surveilans dan monitoring penyakit flu babi di lokasi-lokasi peternakan babi kabupaten/kota Tangerang dengan kegiatan-kegiatan seperti pengambilan 300 sampel darah dan swab serta sosialisasi kewaspadaan flu babi bagi peternak dan masyarakat sekitar lokasi peternakan.
Dari segi SDM, telah dilakukan upaya optimalisasi Tim Participatory Disease Surveillance and Respons (PDSR) berjumlah 78 orang yang selama ini bertugas melakukan penanganan, pengendalian dan penanggulangan flu burung (AI) untuk juga aktif melakukan antisipasi terhadap flu babi.
Memperketat Check Point
Sesuai yang tercantum dalam surat edaran Gubernur Banten, telah dilakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap lalu lintas ternak babi hidup dan produk daging babi segar melalui pemeriksaan di lokasi cek point (pintu keluar-masuk) yakni di Cisauk Kab. Tangerang, perbatasan Lebak-Sukabumi, Cipanas, Jl. Daan Mogot, Tol Jakarta-Merak dan Pelabuhan Merak.
Setiap kegiatan lalu lintas ternak babi hidup antar kab/kota dan atau Provinsi banten harus melalui pemeriksaan oleh dokter hewan dan harus dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Pihak–pihak yang akan memasukkan ternak babi ke Prov. Banten dipersyaratkan mengajukan rekomendasi izin pemasukan terlebih dahulu.
(Untuk informasi lebih lengkapnya silahkan berlangganan Tabloid SINAR TANI. SMS ke : 081584414991)


