Komisi Penyuluhan Sultra Terbentuk
Propinsi Sulawesi Tenggara kini telah membentuk Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. Komisi tersebut diketuai oleh Prof.Dr.Ir. La Rianda Baka MS Direktur Pasca Sarjana UNHALU, sedangkan sebagai Sekretaris yaitu Ir.H.Djufri MS Kabid Kelembagaan Bakorluh Sultra.
Menurut Kepala Sekretariat Bakorluh Sultra Ir. Rusbandriyo MP dalam pertemuan Komisi Penyuluhan Pertanian Sultra menyatakan bahwa pemerintah berkewajiban memberdayakan petani, peternak dan nelayan agar dapat berfungsi mengemban peran sebagai komponen bangsa.
Dikatakan bahwa berdasarkan Undang-undang No 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K), pasal 12 menyatakan bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan penyuluhan yang efektif dan efisien dalam menetapkan kebijakan dan strategi penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan provinsi, Gubernur dibantu oleh kelembagaan independen sebagai mitra kerja pemerintah dalam merumuskan kebijakan penyuluhan yang disebut Komisi Penyuluhan Pertanian Provinsi (KPP).
KPP mempunyai maksud dan tujuan memberi masukan kepada pemerintah daerah tentang segala sesuatu yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan dan pengembangan fungsi penyuluhan. Di samping itu, agar penyuluhan berjalan efektif perlu ditunjang sumberdaya manusia yang berkompetensi tinggi serta sarana dan prasarana yang memadai.


