Update : Kamis, 11/03/2010
 
Nasional

Ditandatangani Undang-Undang No. 18 Peternakan dan Kesehatan Hewan

Setelah memperoleh persetujuan dari sidang paripurna DPR-RI baru-baru ini, Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pembahasan Rencana Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan merupakan salah satu Rencana Undang-Undang yang panjang melebihi 10 tahun dan cukup melelahkan.

Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan tersebut yang terdiri 15 Bab dan 99 Pasal berisi tentang Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Sumber Daya yang terdiri dari lahan air, sumber daya genetik peternakan yang terdiri benih, bibit dan bakalan, pakan, alat mesin, dan lain-lain. Di samping itu mengenai Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, Kesejahteraan Hewan, Otoritas Veteriner, Pemberdayaan Peternak dan Usaha di bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.

Tidak Sesuai
Sebagai pertimbangan dikeluarkannya Undang-undang tersebut, bahwa hewan sebagai karunia dan amanat Tuhan Yang Maha Esa mempunyai peranan penting dalam penyediaan pangan asal hewan dan asal hewan lainnya serta berjasa bagi manusia yang pemanfaatannya perlu diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat. Dengan perkembangan keadaan otonomi daerah dan globalisasi, peraturan perundang-undangan di bidang peternakan dan kesehatan hewan yang berlaku saat ini sudah tidak sesuai lagi sebagai landasan hukum bagi penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan.

Peternakan dan kesehatan hewan dapat diselenggarakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilaksanakan secara tersendiri dan/atau melalui integrasi dengan budidaya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, perikanan, kehutanan dan bidang lain yang terkait. Penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan berasaskan kemanfaatan dan keberlanjutannya keamanan dan kesehatan, kerakyatan dan keadilan, keterbukaan dan keterpaduan, kemandirian, kemitraan, secara keprofesionalan.

Berdasarkan Bab III Pasal 4, 5 dan 6 dinyatakan, untuk menjamin kepastian terselenggaranya peternakan dan kesehatan hewan diperlukan penyediaan lahan yang memenuhi persyaratan teknis. Penyediaan lahan tersebut dimasukkan ke dalam tata ruang wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. Dalam hal terjadi perubahan tata ruang wilayah yang mengakibatkan perubahan peruntukan, lahan pengganti harus disediakan terlebih dahulu di tempat lain yang sesuai dengan persyaratan dan agrosistem.

Otoritas Veteriner
Sesuai Bab VII Pasal 68 Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan juga ditetapkan penyelenggaraan kesehatan hewan di seluruh wilayah NKRI memerlukan otoritas veteriner. Sedangkan dalam rangka pelaksanaan otoritas veteriner tersebut pemerintah menetapkan Siskeswanas (Sistem Kesehatan Hewan Nasional). Menteri dapat melimpahkan kewenangannya kepada otoritas veteriner dalam ikut berperan serta mewujudkan kesehatan hewan melalui Siskeswan.

(Untuk informasi lebih lengkapnya silahkan berlangganan Tabloid SINAR TANI. SMS ke : 081584414991)

Arsip