Update : Selasa, 07/09/2010
 
Mimbar Penyuluh

PENGAWASAN PENYEBARAN BENIH AGAR BEBAS DARI ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN KARANTINA

Benih tanaman berkualitas baik, selain harus memiliki persyaratan fisik, daya tumbuh, dan sifat-sifat baik lainnya, juga harus bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

Oleh karena itu benih sangat perlu sertifikasi, karena kalau tidak disertifikasi dikhawatirkan bisa mengganggu lingkungan sekitar bahkan dapat mengancam keamanan ekosistem. Sertifikasi merupakan filter, apakah bibit aman disebar ke lingkungan luas atau tidak.

Untuk menjaga agar benih dapat terbebas dari OPTK, maka diperlukan berbagai aturan. Peraturan yang mengaturnya antara lain Peraturan Menteri Pertanian No. 9 Tahun 2009 Tentang Persyaratan dan Tatacara Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pemasukan Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia dan No. 11 Tahun 2009 Tentang Persyaratan dan Tatacara Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina dari suatu area ke area lain di dalam Wilayah Negara Republik Indonesia. Demikian juga Peraturan Menteri Pertanian Nomor 27 Tahun 2009 yang mengatur pengawasan impor tumbuhan pangan. Setiap tumbuhan pangan yang diimpor dari luar negeri harus diperiksa di laboratorium sebelum disebarluaskan. ”Setiap benih yang diimpor harus bebas dari penyakit.

Persyaratan Impor
Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib :
1. Dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain.
2. Melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.

Persyaratan Ekspor
Persyaratan sebagaimana dimaksud berlaku juga bagi media pembawa hama dan media pembawa organisme pengganggu tumbuhan yang dikeluarkan dari wilayah Negara Republik Indonesia apabila disyaratkan oleh Negara tujuan.

(Untuk informasi lebih lengkapnya silahkan berlangganan Tabloid SINAR TANI. SMS ke : 081584414991)

Arsip