Update : Kamis, 11/03/2010
 
Mimbar Penyuluh

Keamanan Pangan Bahan Baku Unggas

Daging dan telur merupakan bahan pangan baku unggas yang memiliki nilai gizi pangan berguna untuk pertumbuhan, kesehatan dan kecerdasan. Dibandingkan dengan bahan baku pangan hewani lainnya bahan baku pangan unggas relatif terjangkau nilai rupiahnya oleh masyarakat, mudah untuk mendapatkannya dan mudah pula disajikan dalam bentuk aneka ragam jenis hasil olahan hasil produksi unggas. Jaminan keamanan pangan menjadi tuntutan kehidupan di era pola budaya hidup sehat dan ini harus mampu dipenuhi oleh setiiap pihak yang bertanggung jawab dalam penyediaan bahan pangan termasuk bahan baku pangan unggas. 

Jaminan keamanan pangan bahan baku unggas layak konsumsi perlu didukung dengan pemahaman tentang penanganan bahan baku unggas yang hygenis, sehat dan aman yang dikemas dalam mata rantai penyediaan bahan baku unggas dimulai dari lokasi budidaya ternak unggas sampai pada bahan baku unggas siap untuk dikonsumsi, yang dikenal dengan nama “safe from farm to table concept“ yang diartikan konsep aman untuk menikmati hasil produksi unggas mulai dari lokasi peternakan sampai pada sajian aneka hidangan hasil olahan produksi unggas di atas meja. Slogan safe from farm to table concept sangat sesuai dengan penyediaan daging ayam yang halal dan thoyib (halalan thoyyiban).

Seiring pernah merebaknya kasus flu burung di beberapa daerah pada waktu yang lalu dan untuk pencegahannya sampai saat ini masih diperlukan adanya sosialisasi yang berkesinambungan kepada pengelola usaha agribisnis unggas dan konsumen tentang keamanan pangan bahan baku unggas, yang meliputi daging ayam dan telur. Daging ayam sangat digemari oleh konsumen dari usia anak anak sampai dewasa dan ironisnya lagi ternyata daging ayam merupakan media yang sangat baik untuk pertumbuhan dan perkembangan kuman, yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan pada konsumen bila tidak tepat dalam penanganan pengolahan daging ayam.

Selain itu daging ayam juga dapat menjadi media kehidupan bagi cacing, larva/kista atau bahan bahan berbahaya seperti residu antibiotik, cemaran logam berat. Begitu pula untuk produksi telur kemungkinannya juga dapat terancam keamanan pangannya, bila terjadi pencemaran kuman pada telur akan berdampak pada kerusakan atau keretakan telur diantaranya disebabkan oleh penanganan dan penyimpanan telur yang kurang baik atau juga berasal dari tempat, wadah dan pekerja.

Ancaman keamanan pangan unggas
Undang Undang no 7 tahun 1996 menjelaskan tentang keamanan pangan yang didefinisikan sebagai kondisi dan upaya untuk mencegah terjadinya pencemaran pangan akibat pencemaran biologis, kimiawi maupun fisik yang dapat menimbulkan gangguan, merugikan kesehatan konsumen. Tahapan kemananan pangan unggas yang harus menjadi perhatian dalam pengelolaan agribisnis unggas ada beberapa tahapan kegiatan yang meliputi lokasi peternakan unggas, pengangkutan atau transportasi unggas juga pada rumah pemotongan unggas, pendistribusian daging ayam dan telur sampai pada pemasarannya.

Keamanan pangan unggas di lokasi peternakan ayam perlu waspada, kemungkinan timbulnya serangan penyakit akibat residu antibiotik yang akan berdampak pada daging ayam dan telur. Untuk itu perlu dilakukan pencegahan, pengendalian dan pemberantasan penyakit dengan berprinsip pada :
1. Mencegah terjadinya kontak di antara ayam yang terindikasi suatu penyakit, karena itu perlakuan tindakan karantina ayam sakit menjadi solusi yang terbaik.
2. Menghentikan produksi/ perkembang biakan bibit penyakit melalui tindakan pembersihan kandang, desinfeksi pada kandang, peralatan kandang dan kendaraan pengangkut unggas yang mungkin menjadi sumber penular penyakit.

(Untuk informasi lebih lengkapnya silahkan berlangganan Tabloid SINAR TANI. SMS ke : 081584414991)

Arsip