Update : Senin, 26/07/2010
 
Kontak Tani

KTNA Tidak Setuju Pembangunan PLTN Muria

Ir. Winarno Tohir
Perlu Dilaksanakan Pembangunan Pertanian Berwawasan Lingkungan

Dengan adanya rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Semenanjung Muria, Kabupaten Kudus, Propinsi Jawa Tengah para petani dan nelayan andalan nasional, khususnya yang berada di Jawa Tengah menyatakan tidak setuju dengan adanya program tersebut. Hal ini disebabkan dengan adanya proyek tidak ada manfaatnya bahkan merugikan petani dan nelayan.

“Sebagai Ketua Umum KTNA kami menolak program tersebut, sebab keberadaan PLTN tidak akan menguntungkan warga, dan sebaliknya yang terjadi adalah justru membahayakan bagi keselamatan warga yang ada di sana”, kata Ketua KTNA Ir. Winarno Tohir sehubungan dengan adanya rencana kembali pembangunan PLTN di Semenanjung Muria, Jateng.

Program sudah ditolak berbagai elemen masyarakat dan tentunya KTNA yang anggotanya terdiri petani berupaya agar pembangunan pertanian selalu berorientasi pada wawasan lingkungan secara tegas menolak pembangunan tersebut. Bahkan KTNA yang saat ini beranggotakan 22 juta petani dan nelayan mencoba mencari beberapa program selain meningkatkan produksi padi, yakni menambah pendapatan melalui pengolahan sumber energi baru.

Resiko Sangat Besar
Menurut Winarno Tohir, pemerintah merencanakan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) yang membutuhkan biaya dan resiko berbahaya sangat besar. Pembangunan PLTN tersebut tidak ramah lingkungan, memerlukan air laut sebagai pendingin reaktor yang menyebabkan air laut di sekitar PLTN naik 2-40C, sehingga akan mematikan kehidupan biota laut.

Limbah nuklir memerlukan waktu 100.000 tahun menetralisir radiasinya dan pencemaran PLTN memerlukan biaya tiga kali dibandingkan dengan membangun proyek tersebut yang biasanya mahal dan tidak ekonomis. Bila sampai dimanfaatkan oleh para teroris limbah nuklir dan pemerintah memaksakan pembangunan PLTN rakyat menganggap pemerintah tidak mengutamakan kesejahteraan rakyat.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional Bab. I Pasal 1 ayat 4 : energi terbarukan adalah sumber energi yang dihasilkan dari sumberdaya energi yang secara alamiah tidak akan habis dan dapat berkelanjutan jika dikelola dengan baik antara lain: panas bumi, biofuel, aliran air sungai, panas surya, angin, biomasa, biogas, ombak laut, dan kedalaman laut.

(Untuk informasi lebih lengkapnya silahkan berlangganan Tabloid SINAR TANI. SMS ke : 081584414991)

Arsip