Update : Senin, 01/03/2010
 
Kolom

BANK PERTANIAN

Untuk kesekian kalinya pemerintah mempersiapkan berdirinya bank pertanian. Rancangan Undang-Undang tentang Pembiayaan Pertanian sudah dipersiapkan dan masuk dalam program legislasi nasional. Langkah mewujudkan landasan hukum untuk berdirinya bank pertanian diharapkan akan mempercepat berdirinya lembaga keuangan yang sangat dibutuhkan kalangan pelaku bisnis di bidang pertanian. Kalau benar terwujud maka mimpi panjang kalangan pelaku bisnis sektor pertanian untuk memiliki bank yang ‘memahami pertanian’ benar-benar terwujud.

Keluhan tentang keterbatasan permodalan di sektor pertanian memang sudah menjadi keluhan klasik sejak lama. Kalangan perbankan sama sekali tidak melirik dunia pertanian dengan alasan resiko kegagalam cukup tinggi. Data faktual menunjukkan dari total kredit perbankan nasional sebesar Rp 1.397 trilyun yang mengucur ke sektor pertanian hanya sekitar Rp 77 trilyun atau sekitar 5,5%. Padahal kalau dihitung kontribusi sektor pertanian pada produk domestik bruto (PDB) berada diurutan kedua setelah manufaktur. Ini jelas ketimpangan yang perlu segera diperbaiki.

Kehadiran bank pertanian diharapkan dapat membuka peluang seluas-luasnya bagi petani dan pelaku bisnis di sektor pertanian untuk mendapatkan kredit permodalan. Kalau selama ini bank umum cenderung mengambil jarak dengan pelaku bisnis sektor pertanian, maka kehadiran bank pertanian diharapkan dapat mengisi kekosongan itu. Oleh karena itu bank pertanian diharapkan benar-benar memahami karakter usaha di sektor pertanian. Kalau pemahaman ini tidak dimiliki para pengelola bank pertanian maka bisa dipastikan harapan agar petani memiliki lembaga keuangan sendiri tidak akan terwujud.

Salah satu karakter yang harus dipahami adalah banyaknya petani pedesaan yang memiliki skala usaha kecil. Artinya, bank harus melayani lebih banyak nasabah kecil yang berada di pedesaan. Ini bukan perkara mudah karena selain jumlahnya banyak, jaraknya jauh, pada umumnya mereka juga berpendidikan rendah yang tidak pernah berhubungan dengan bank. Pemberian kredit secara berkelompok memang menjadi salah satu solusi terbaik, namun demikian potensi pemberian kredit perorangan juga perlu mendapat perhatian.

Karakater lain yang harus dipahami adalah besarnya resiko usaha akibat faktor alam maupun faktor tidak terduga lainnya. Selama ini bank umum menjadikan hal ini sebagai salah satu alasan untuk membatasi pinjaman pada pelaku bisnis sektor pertanian. Padahal yang sesungguhnya terjadi, semua resiko kegagalan itu masih bisa diprediksi dan diperhitungkan. Tingkat kegagalan bisnis sektor pertanian juga bukan yang tertinggi dibandingkan sektor bisnis lainnya. Kalau perhitungan dilakukan dengan cermat dan pengelolaan bisnis dikerjakan dengan baik dan sungguh-sungguh maka peluang keberhasilan juga tinggi. Para pengelola bank pertanian harus benar-benar yakin terhadap peluang besar bisnis sektor pertanian.

Mari kita sambut kehadiran bank pertanian dengan penuh gairah demi kemajuan para petani dan sektor pertanian secara keseluruhan.

Arsip