MEMBUKA AKSES PETANI KE SUMBERDAYA ALAM
Sebuah siaran bersama FAO dan World Food Program (WFP) yang dirilis dua hari sebelum Hari Pangan Sedunia 2009 menyatakan kombinasi krisis pangan dan ekonomi telah meningkatkan jumlah penduduk dunia yang kelaparan ke tingkat pemecahan rekor. Mereka melihat peranan strategis petani kecil untuk memecahkan masalah kemiskinan dan kelaparan global.
FAO memperkirakan pada tahun 2009 sebanyak 1,02 milyar orang dalam keadaan kurang gizi, di antaranya 642 juta orang di Asia dan Pasifik, 265 juta orang di Afrika Sub-Sahara, 53 juta orang di Amerika Latin dan Karibea, 42 juta orang di Afrika Utara dan Timur Dekat, dan 15 juta orang di negara-negara maju.
“Petani kecil butuh akses pada benih, pupuk, pakan dan teknologi bermutu tinggi agar bisa meningkatkan produktivitas dan produksi,” ujar Dirjen FAO, Jacques Diouf. “Pemerintah mereka memerlukan perangkat ekonomi dan kebijakan untuk memastikan bahwa sektor pertanian negeri mereka menjadi lebih produktif dan lebih tahan menghadapi berbagai krisis.”
Akses pada tanah
Ketika sedang mempersiapkan Konperensi Tingkat Tinggi (KTT) Ketahanan Pangan di Roma, 16-18 Nopember, FAO sekitar akhir Oktober menyiarkan rencananya untuk memulai konsultasi yang luas untuk penyusunan suatu pedoman internasional pertama mengenai aturan penguasaan atau pemilikan (tenure) tanah dan sumberdaya alam lainnya termasuk pasok air, perikanan dan kehutanan. Konsultasi dan rundingan tersebut akan berlangsung selama satu tahun, melibatkan para pemerintah, sektor swasta, petani miskin, kelompok-kelompok masyarakat, pejabat-pejabat lokal, akademisi, pakar dsb.
Pandangan dasarnya sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Land Tenure and Management Unit FAO, Paul Munro-Faure ialah bahwa akses yang terjamin (secure) pada tanah dipandang sebagai suatu persyaratan kunci untuk memajukan ketahanan pangan bagi sebagian masyarakat termiskin dunia.
“FAO mengambil pimpinan dalam gerakan ini karena akses pada tanah yang terjamin merupakan jaring pengaman terbaik bagi si miskin, dan karena penguasaan yang baik atas tanah merupakan kondisi yang perlu untuk menjamin akses pada tanah dan hak penguasan atau kepemilikan tanah,” lanjutnya.
FAO mengakui bahwa kebanyakan negara anggota mempunyai peraturan untuk melindungi petani dan masyarakat penghuni hutan maupun para penanam modal. Namun, menurut Asisten Dirjen FAO untuk Bidang Sumberdaya Alam, Alexander Muller, persaingan untuk tanah dan sumberdaya alam lainnya sedang meningkat karena berbagai sebab. Tanpa aturan yang kokoh, persaingan bisa menimbulkan eksklusi sosial, si kuat dan si kaya bisa memperoleh tanah dan sumberdaya alam lainnya sementara si miskin dan si lemah tersisih. Akibatnya timbul berbagai masalah yang akhirnya menghambat pertumbuhan ekonomi.
(Untuk informasi lebih lengkapnya silahkan berlangganan Tabloid SINAR TANI. SMS ke : 081584414991)


