Bea Masuk Produk Perikanan ke China Nol Persen
Hampir seluruh produk perikanan asal Indonesia yang memasuki pasar Cina pada tahun 2010 ini diturunkan tarif bea masuknya menjadi nol persen dari tarif normal sekitar 17,5 persen. Penurunan tarif ini diperkirakan akan memperlancar arus barang antar negara ASEAN.
Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP), Fadel Muhammad pada Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IV DPR baru-baru ini menjelaskan, penurunan tarif tersebut diperoleh dari kesepakatan yang tertuang dalam ASEAN - Cina Free Trade Agreement (ACFTA).
Reduksi tarif bea masuk untuk produk perikanan ini diharapkan akan memperlancar arus barang produk perikanan antar negara-negara ASEAN dan Cina. Produk-produk perikanan yang masuk dalam kategori direduksi tarif bea masuknya ada yang diberlakukan sejak tahun 2006, antara lain adalah ikan hidup, ikan beku, dingin dan beku atau produk dengan kode HS 03.
Kategori produk-produk ini disebut sebagai produk yang diperjanjikan melalui skema Early Harvest Programme (EHP). Reduksi tarif bea masuk produk perikanan antar ASEAN dan Cina tersebut mendahului sektor-sektor lainnya yang baru diimplementasikan pada tahun 2010.
Dalam perjanjian perdagangan barang ACFTA, pengurangan tarif barang lainnya dibagi menjadi dua kategori yakni normal track dan sensitive track di luar EHP. Untuk produk yang termasuk dalam normal track tariff, pengurangan bea masuk menjadi nol persen dilakukan mulai tahun 2010, sementara untuk sensitive track list, terdapat empat produk perikanan yakni udang olahan yang pengurangannya baru akan diberlakukan pada tahun 2018.
Selain produk perikanan yang dimasukkan ke dalam sensitive tersebut, terdapat lima produk perikanan yang masuk ke dalam skema normal track 2 seperti mutiara dan minyak hati ikan. Kelima produk tersebut pengurangan tarif bea masuknya baru akan diberlakukan pada tahun 2012.
Pelaksanaan ACFTA untuk sektor perikanan diperkirakan berdampak pada peningkatan perdagangan dan penurunan tarif bea masuk serta kerjasama investasi. Sebagai ilustrasi, tahun 2009 lalu nilai ekspor perdagangan produk perikanan ke Cina diperkirakan sebesar 100,4 juta USD dan nilai impor sebesar 28,8 juta USD. Sedangkan rata-rata kenaikan nilai ekspor produk perikanan ke Cina tahun 2006 – 2008 adalah sebesar 67,4 persen dan nilai impor sebesar 71,3 persen.
(Untuk informasi lebih lengkapnya silahkan berlangganan Tabloid SINAR TANI. SMS ke : 081584414991)


