Update : Selasa, 07/09/2010
 
Ikan

Badan Karantina Ikan Dibentuk

 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyetujui usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk membentuk Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan. Persetujuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara yang ditandatangani pertengahan April lalu.

Menindaklanjuti Perpres tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Syamsul Maarif menyatakan, secepatnya KKP akan membentuk Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan sesuai dengan amanat Perpres. Lebih lanjut Syamsul mengatakan, badan baru tersebut nantinya akan memiliki tugas untuk melaksanakan perkarantinaan ikan serta pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan.

Dalam melaksanakan tugasnya, badan baru ini nantinya menyelanggarakan fungsi sebagai penyusun kebijakan teknis, rencana dan program perkarantinaan ikan serta pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan.

Dengan dibentuknya Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, maka struktur eselon I di lingkungan KKP menjadi Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, 5 Direktorat Jenderal dan 3 Badan.

Lebih lanjut Syamsul menegaskan bahwa pembentukan badan ini merupakan upaya KKP dalam menyatukan kegiatan pengawasan mutu dan keamanan hasil perikanan dalam satu atap sehingga terintegrasi dan ditangani secara khusus oleh setingkat badan. Upaya pembentukan badan ini telah dimulai beberapa tahun lalu, hingga akhirnya terealisasi dengan diterbitkannya Perpres pertengahan April ini.

Badan ini diharapkan dapat meningkatkan layanan mutu ikan, dan utamanya dalam semakin meningkatkan keamanan produk perikanan yang diekspor. Artinya, di KKP tidak akan ada lagi Satuan Kerja yang menangani biota hidup dan produk perikanan olahan secara terpisah.

Sebelumnya, masalah karantina ikan merukan bagian dari kewenangan Sekretariat Jenderal yang ditangani unit kerja setingkat eselon 2, sedangkan masalah penangangan mutu hasil perikanan merupakan bagian kewenangan dari Ditjen P2HP melalui Direktorat Standarisasi dan Akreditasi.

(Untuk informasi lebih lengkapnya silahkan berlangganan Tabloid SINAR TANI. SMS ke : 081584414991)

Arsip