Update : Kamis, 11/03/2010
 
Editorial

"Food Estate" & "Corporate farming"

Dalam Rapat Kerja Menteri Pertanian dengan Komisi IV pada pertengahan Nopember yang lalu Suswono menyatakan bahwa pemerintah telah mencanangkan program tentang kegiatan Usaha Pertanian Skala Luas ( food estate).

Untuk mendukung pencanangan ini maka penyusunan Peraturan Pemerintah tentang usaha budidaya tanaman pangan berskala luas ini dimasukkan dalam program 100 Hari Menteri Pertanian. Diharapkan PP ini dapat menjadi payung hukum masuknya swasta dan asing mengelola pertanian tanaman pangan.

Dalam Undang Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada Bab IV tentang Pengembangan dalam Pasal 27 ayat (1), (2) dan (3) ditetapkan bahwa “pengembangan terhadap kawasan pertanian pangan berkelanjutan meliputi intensifikasi dan ekstensifikasi. Pengembangan ini dapat dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah Propinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota, masyarakat dan /atau korporasi yang kegiatan pokoknya di bidang agribisnis tanaman pangan. Sedangkan yang dimaksud dengan korporasi dapat berbentuk koperasi dan/atau perusahaan inti plasma dengan mayoritas sahamnya dikuasai oleh warga negara Indonesia”.

Dalam menyiapkan PP ini sangat dibutuhkan kehati-hatian dan pertimbangan jauh ke depan agar jangan sampai kebijakan itu merugikan bangsa Indonesia. Apalagi persoalan pangan sangat terkait dengan hajat hidup sebagian besar masyarakat Indonesia.

Mengacu kepada Undang Undang No. 41 di atas ada dua hal yang harus “harga mati”. Pertama, bahwa korporasi yang ingin berinvestasi mayoritas sahamnya harus dikuasai oleh Indonesia artinya harus lebih mengutamakan investor dalam negeri/koperasi.

Kepemilikan saham asing dibatasi maksimal 49 %. Sehingga kepemilikan saham asing tidak dominan. Kedua, harus merupakan perusahaan inti plasma. Sehingga ada kerjasama antara investor dengan petani.

Selain harga mati di atas karena sudah ditetapkan oleh Undang Undang, Peraturan pemerintah itu harus juga mengatur kepastian usaha, peruntukan produksi. Peruntukan produksi ini perlu dikaji secara mendalam apakah akan diekspor, sehingga tidak mengganggu pasar produk pertanian dalam negeri sehingga melindungi petani dalam negeri. Atau apakah harus diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri baru eskpor. Jangan sampai beras dalam negeri defisit, sementara produksi dari investor ini diekspor.

(Untuk informasi lebih lengkapnya silahkan berlangganan Tabloid SINAR TANI. SMS ke : 081584414991)

Arsip