Update : Kamis, 11/03/2010
 
Editorial

MENUJU INDUSTRI PENGOLAHAN KAKAO

Membanggakan. Indonesia memiliki 1,6 juta hektar kebun dengan produksi 550 ribu ton tahun 2008 yang lalu. Dengan produksi ini maka Indonesia merupakan produsen kakao nomor tiga di dunia. Nomor satu adalah Pantai Gading. Melalui Gerakan Nasional Peningkatan Produksi Kakao, pemerintah merancang bahwa pada tahun 2020 produksi kakao Indonesia sebesar 2 juta ton.

Merisaukan! Sekitar 70 persen diekspor masih dalam bentuk biji mentah dan hanya memproduksi 120 ton cokelat. Industri pengolahan kakao di Indonesia tahun 2005 ada sebanyak 16 industri, tapi sekarang ini hanya 2 industri yang masih beroperasi, sedangkan yang lainnya mati suri dan tutup. Alasannya, kurangnya bahan baku, kurang infrastruktur dan tidak ada insentif.

Mengapa industri pengolahan kakao tidak berkembang? Karena Indonesia kurang serius menggarap industri pengolahan di dalam negeri. Sudah puas dengan mengekspor bahan mentah seperti minyak sawit, karet, kakao dan sebagainya. Kurang mengembangkan industri pengolahan minyak sawit, industri ban mobil dan makanan cokelat. Padahal dengan mengembangkan pengolahan komoditi ini akan memberikan manfaat ganda seperti mendapat nilai tambah, harga hasil olahan tidak berfluktuasi, memberikan dampak lainnya seperti perbankan, packing, dan sebagainya.

Ada yang menarik dan lucu dengan kakao ini. Bahwa tidak berkembangnya industri kakao dalam negeri karena kekurangan bahan baku, soalnya 70 persen diekspor dalam bentuk biji. Anehnya, justru ekspor biji kakao Indonesia ini mendukung perkembangan industri pengolahan kakao di Malaysia dan Singapura. Kedua negara ini sangat tergantung kepada bahan baku dari Indonesia. Bahkan industri kakao Malaysia yang bahan bakunya 60% dari Indonesia mengolahnya menjadi kakao bubuk dan diekspor kembali ke Indonesia sekitar 7.000 ton per tahun dengan nilai lebih dari USD 10.000.000.

Apakah harus dibiarkan terus? Tentu tidak. Artinya industri pengolahan kakao di Indonesia harus didorong dan dikembangkan. Agar bahan bakunya cukup maka pemerintah perlu menetapkan kebijakan pengenaan bea keluar atas biji kakao yang diekspor. Dengan demikian diharapkan industri kakao yang mati suri dan tetap dapat bangkit kembali.

Di segi lain dana yang terkumpul dari bea keluar ini diharapkan dapat digunakan dan dimanfaatkan membantu para petani kakao. Sehingga petani kakao dapat meningkatkan produksi dan mutu melalui kegiatan peremajaan tanaman, rehabilitasi tanaman, intensifikasi tanaman, pemberdayaan petani dan pengendalian hama dan penyakit tanaman serta perbaikan mutu biji kakao sesuai SNI. Maka produksi dan produktivitas pun meningkat.

(Untuk informasi lebih lengkapnya silahkan berlangganan Tabloid SINAR TANI. SMS ke : 081584414991)

Arsip