IMPOR GULA DAN KAWASAN TANAMAN TEBU
Indonesia tahun 2008 telah menyatakan meraih swasembada gula konsumsi. Sehingga sekarang ini sedang menuju swasembada gula konsumsi dan gula industri yang dicita-citakan diraih pada tahun 2014. Ternyata pada pertengahan Desember 2009 yang lalu pemerintah membuka izin impor gula kristal putih (GKP) sebesar 500 ribu ton.
Mengapa harus impor? Karena target produksi gula 2009 yang ditetapkan sebesar 2,9 juta ton tidak tercapai. Produksi hanya mencapai 2,5 juta ton. Artinya terjadi penurunan produksi sebesar 8,7 % jika dibandingkan dengan 2008 yang mencapai 2,74 juta ton.
Mengapa produksi menurun ? Penurunan produksi ini akibat pengurangan areal panen tebu di sepanjang 2009 yang mencapai sekitar 20 ribu ha, yakni dari 455 ribu ha menjadi 436 ribu ha. Soalnya, petani tebu banyak yang beralih ke komoditas lain, sebab harga lelang tebu saat musim panen di awal 2009 tak menguntungkan petani.
Dalam sistim pergulaan nasional kebutuhan gula dibagi 2 yaitu untuk konsumsi langsung (rumah tangga) dengan kualitas gula kristal putih (GKP) dan kebutuhan tidak langsung untuk industri makanan, minuman dan farmasi dengan kualitas gula kristal rafinasi (GKR).
Tahun 2009, stok gula kristal putih (GKP) atau gula konsumsi rumah tangga banyak yang salah peruntukan. Serapan kebutuhan gula konsumsi yang semula hanya sekitar 200 ribu-300 ribu ton perbulan, naik menjadi 500 ribu ton. Pasalnya, di Juli-September 2009, banyak industri makanan dan minuman yang semula membeli gula rafinasi yang berbahan dasar gula mentah (raw sugar) impor justru menyerap gula konsumsi. Hal ini disebabkan melonjaknya harga gula rafinasi mencapai 50 % pada periode tsb.
Apakah harus selalu mengimpor gula terus ? Tentu tidak. Untuk itu pemerintah perlu mengambil langkah langkah :
Pertama, Tersedianya lahan. Oleh karena itu perlu adanya sinkronisasi kebijakan dalam alokasi lahan tebu, terutama kebijakan pemerintah propinsi maupun kabupaten. Maka perlu memperhatikan adanya kawasan khusus untuk tanaman tebu. Gubernur atau Bupati harus memetakan kawasan lahan pertanian padi dan tebu sehingga ada pengaturannya pada periode tertentu. Kebiasaan seperti ni sebenarnya sudah ada sejak zaman belanda, tetapi lambat laun terhapuskan.
Kedua, Walaupun ada kawasan khusus tanaman tebu, tetapi para petani tebu harus mendapatkan perlindungan, khususnya dalam peningkatan kesejahteraan. Artinya harus dicarikan sumber pendapatan yang seimbang antara usahatani tebu dan usaha tani padi. Jangan sampai petani tebu tidak menikmati keuntungan karena harga jual gula di pasaran rendah. Kondisi seperti inilah yang memicu petani beralih menanam padi yang jelas lebih memberi keuntungan. Dan pilihan seperti ini manusiawi. Dulu pernah ada rumus perbandingan harga 1 kg beras : 1 kg gula = 1:2,4. Silahkan dikaji ulang apakah rumus ini masih valid atau tidak.
Ketiga, pemerintah perlu revitalisasi PG yang sebelumnya mati suri. Revitalisasi pabrik-pabrik gula milik PT Perkebunan perlu diteruskan melalui penyaluran subsidi pengadaan komponen-komponen guna merestrukturisasi permesinan pabrik. Dengan revitalisasi pabrik ini diharapkan rendemen gula juga akan membaik.
Dengan langkah-langkah strategis ini, mudah-mudahan tahun 2010 ini tidak impor gula lagi. Sekaligus untuk pengalaman untuk meraih swasembada gula pada tahun 2014.


